Polres Cianjur Amankan Tiga Pengedar Obat Keras Terlarang, Segini Barang Buktinya

Pengungkapan kasus obat keras terlarang. (Foto: Humas Polres Cianjur)

Masih ujarnya, ketiga tersangka tersebut memiliki KTP berdomisili di daeah Sumatera, diamankan di TKP yang berbeda diantaranya di Desa Cimacan Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Desa Limbangansari, Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur dan Desa Hegarmanah, Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur.

“Tiga desa dan kecamatan titik lokasi,” ucap AKBP Aszhari Kurniawan.

Baca Juga:  Tekan Angka Kekerasan Pada Anak, GOW Ciamis Usul Rumah Singgah

Hal sama masih ungkapnya, para Pelaku dikenakan Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, dimana untuk Pasal 435 diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak 5 miliar rupiah. Sementara untuk Pasal 436 ayat (2).

Baca Juga:  Kapolres Cianjur Mutasi Jabatan Proses Pembinaan Karier

“Itu diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp 500 juta,” terang Kapolres Cianjur.

Baca Juga:  Bantuan Logistik Terus Berdatangan kepada Korban Gempa Cianjur

Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama ikut serta dalam penanggulangan peredaran Narkotika di Cianjur, tentunya sesuai dengan peran dan kapasitas masing-masing, upaya penegakan hukum serahkan kepada kami Polres Cianjur, bilamana mendapatkan informasi terkait peredaran obat keras.