Masih ujarnya, ketiga tersangka tersebut memiliki KTP berdomisili di daeah Sumatera, diamankan di TKP yang berbeda diantaranya di Desa Cimacan Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Desa Limbangansari, Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur dan Desa Hegarmanah, Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur.
“Tiga desa dan kecamatan titik lokasi,” ucap AKBP Aszhari Kurniawan.
Hal sama masih ungkapnya, para Pelaku dikenakan Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, dimana untuk Pasal 435 diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak 5 miliar rupiah. Sementara untuk Pasal 436 ayat (2).
“Itu diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp 500 juta,” terang Kapolres Cianjur.
Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama ikut serta dalam penanggulangan peredaran Narkotika di Cianjur, tentunya sesuai dengan peran dan kapasitas masing-masing, upaya penegakan hukum serahkan kepada kami Polres Cianjur, bilamana mendapatkan informasi terkait peredaran obat keras.