Diketahui, barang bukti yang berhasil kami sita diantaranya 2 mata kunci astag, 1 kunci letter T, 2 mata kunci astag untuk gembok, 1 magnet pembuka tutup kunci motor, 1 buah gembok, 1 unit kendaran merek Honda Vario, 2 unit kendaraan Honda Beat dan 1 unit kendaraan Honda Scoopy.” Jelas Kapolres Cianjur.
Ketiga pelaku pencurian dikenakan Pasal 363 ayat (2) KUHP dan Pasal 480 ayat 1 KUHP untuk pelaku penadah dengan ancaman pidana penjara pelaku pencurian paling lama 9 tahun. “Pelaku penadah paling lama 4 tahun,” ucap Kapolres Cianjur.
Saat kesempatan tersebut, Kapolres Polres Cianjur juga menghadirkan korban curanmor tersebut untuk diserahkan kembali unit kendaraan motor telah dicuri kepada para korban. “Tentunya dengan bukti kepemilikan kendaraan bermotor,” ujarnya.
Kapolres Cianjur menghimbau kepada seluruh masyarakat agar berhati-hati dalam menjaga kendaraan masing-masing serta memasang kunci ganda pada kendaraan. “Artinya memastikan semua akses keluarnya kendaraan terkunci rapat,” tutupnya. (Mul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News