JABARNEWS I CIANJUR – Pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tersebut berhasil dilakukan atas kinerja penyelidikan dilakukan jajaran Sat Reskrim Polres Cianjur, terkait adanya laporan dari kuasa hukum korban.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, kepada awak media, dalam keterangan, saat menggelar konferensi, di aula Sat Reskrim Polres Cianjur, Selasa (6/6/2023).
“Nah! Itu diketahui korban merupakan perempuan berinisial RAF (28) yang merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Suriah,” katanya.
Kapolres Cianjur menyampaikan, dari hasil penyelidikan, Sat Reskrim Polres Cianjur menetapkan 2 orang tersangka berinisial Saudari LH (31) yang bekerja sebagai ibu rumah tangga dan merupakan warga Kecamatan Cibeber Kabupaten Cianjur. Diketahui, tersangka LH sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan atas kasus penipuan atau penggelapan dalam modus arisan bodong, lalu tersangka kedua berinisial Saudari YL (36) yang bekerja sebagai ibu rumah tangga.
“Selain itu merupakan warga Kecamatan Cibeber Kabupaten Cianjur,” ujarnya.