Polres Cianjur Berhasil Ungkap Kasus TPPO, Begini Modusnya
“Singkat cerita korban diberangkatkan dengan menggunakan visa wisata dan paspor kunjungan dan tiket serta medical chek up,” imbuhnya.
Sambung Kapolres Cianjur, lalu korban diberangkatkan ke negara Suriah hingga kemudian ada pemberitaan terkait korban yang membuat video yang berisi permintaan korban.
“Ya! Hal itu untuk pulang ke tanah air,” timpalnya.
Kapolres Cianjur menambahkan, para tersangka dikenakan Pasal 4 dan atau Pasal 10 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Perdagangan Orang Jo Pasal 81 dan Atau Pasal 83 Undang – Undang Rebublik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 15 miliar rupiah,” tandasnya.