Polres Cianjur Berhasil Ungkap Tiga Kasus Curanmor, Enam Orang Ditangkap

Terlihat para pelaku berhasil ditangkap, saat Polres Cianjur menggelar pres release pencurian motor (Curanmor). (Foto: Mul/JabarNews)

Masih terangnya, itu merupakan DPO yang sudah ditangkap atas nama RS alias Bonang. Berhasil diamankan beserta barang bukti dari tersangka yaitu 4 sepeda motor, 1 kunci leter T, dan 1 buah kunci pas ukuran 8.

“Satu DPO berinisial EJ berperan sebagai penadah barang hasil curanmor masih dalam pencarian,” jelas AKBP Doni.

Baca Juga:  Pendaftaran Anggota PPK di KPU Subang Resmi Ditutup, Pendaftar Capai 793 Orang

Masih ujarnya, kemudian laporan polisi berhasil diungkap, kejadian pada tanggal 28 November 2021 korban atas nama Aldi Herian, tiga tersangka berhasil amankan. Dan, dua tersangka berperan sebagai pelaku dan satu penadah.

Baca Juga:  Uu Ruzhanul Ulum: Kasus Pelecehan Karyawati di Bekasi harus Diselesaikan Secara Hukum!

“Barang bukti yang kami amankan tiga unit sepeda motor, dan satu buah kunci leter T,” terang Kapolres Cianjur.

Hal sama masih sambung Kapolres Cianjur, kejadian curanmor pada tanggal 17 Januari 2022, di Kampung Cilembu, Desa Jangari, Kecamatan Mande. Adapun tersangka yang dapat ungkap ada dua tersangka diamankan, dan barang bukti yang disita yaitu sebanyak 8 sepeda motor, 4 buah mata kunci dan satu buah kunci leter T.

Baca Juga:  TB Mulyana Ngaku Tak Dilibatkan dalam Penanganan Pasca Gempa Cianjur