Masih terangnya, itu merupakan DPO yang sudah ditangkap atas nama RS alias Bonang. Berhasil diamankan beserta barang bukti dari tersangka yaitu 4 sepeda motor, 1 kunci leter T, dan 1 buah kunci pas ukuran 8.
“Satu DPO berinisial EJ berperan sebagai penadah barang hasil curanmor masih dalam pencarian,” jelas AKBP Doni.
Masih ujarnya, kemudian laporan polisi berhasil diungkap, kejadian pada tanggal 28 November 2021 korban atas nama Aldi Herian, tiga tersangka berhasil amankan. Dan, dua tersangka berperan sebagai pelaku dan satu penadah.
“Barang bukti yang kami amankan tiga unit sepeda motor, dan satu buah kunci leter T,” terang Kapolres Cianjur.
Hal sama masih sambung Kapolres Cianjur, kejadian curanmor pada tanggal 17 Januari 2022, di Kampung Cilembu, Desa Jangari, Kecamatan Mande. Adapun tersangka yang dapat ungkap ada dua tersangka diamankan, dan barang bukti yang disita yaitu sebanyak 8 sepeda motor, 4 buah mata kunci dan satu buah kunci leter T.