“Modus dari para pelaku saat menjalankan aksinya menggunakan kunci leter T. Pada saat kendaraan sedang di parkir dan luput dari pengawasan pemilik,” terang Kapolres Cianjur.
Baca Juga: Sungai Cikunir Tasikmalaya Tercemar Limbah Tambang Pasir, Nasib Budidaya Ikan Bikin Miris
Ia menambahkan, para pelaku beraksi dan membongkar motor dengan kunci leter T. Dan, akibat perbuatannya dicerat ancaman hukuman kurungan penjara selama 9 tahun di balik jeruji besi.
Baca Juga: Pemkot Bandung Beri Kadeudeuh Untuk Atlet Kota Bandung Peraih Medali di SEA Games Vietnam
“Pasal dikenakan ada Pasal 363 Ayat 2 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tutup Kapolres Cianjur. (Mul)