Tim Maung berhasil menangkap para pelaku dan menemukan dua bilah senjata tajam. Barang bukti yang disita meliputi 2 bilah golok, 3 bilah celurit panjang, 1 bilah belati, dan 4 unit motor.
“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tambah AKP Tono.
AKP Tono juga menghimbau masyarakat Kabupaten Cianjur untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui atau menyaksikan keributan yang melibatkan geng motor. (Mul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News