Ia mengungkapkan, lalu petugas dari Sat Narkoba melakukan pengembangan dan petugas mendapatkan informasi bahwa tersangka akan melakukan peredaran narkotika.
“Sehingga, Sabtu 22 Juli 2023 di rumah kerabat. Kemudian tersangka kini berhasil diamankan,” jelas AKBP Aszhari Kurniawan.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, pada saat dilakukan penangkapan yang bersangkutan tidak kooperatif kemudian akhirnya kami lakukan penggeledahan dan karena kerja keras dari petugas, sehingga berhasil mendapatkan barang bukti tersebut dimana khususnya ganja disimpan di atap di rumah.
“Sementara untuk barang bukti sabu ada di tas selempang milik tersangka,” terang Kapolres Cianjur.
Kapolres Cianjur juga memaparkan, tersangka mendapatkan narkotika dengan cara memesan secara dikirim melalui paket dan dikirim ke Cianjur melalui jasa pengiriman cargo.