“Namun tentunya dengan berbagai cara yaitu dengan mengatasnamakan orang lain,” tutupnya.
Rencananya, Kapolres Cianjur menyampaikan, ganja tersebut akan dijual dengan bentuk paket kecil dengan setiap paket seberat 30 gram dan dijual dengan harga Rp 100.000, dengan rincian setiap 1 kilogram ganja bisa menjadi 30 paket kecil sehingga bila dijual dengan harga Rp100.000 per paket.
“Maka akan didapatkan kurang lebih Rp 3 juta untuk setiap 1 kilogram ganja, jika dikalkulasikan maka bisa didapatkan hasil keseluruhan Rp 27.000.000.
Kapolres Cianjur menambahkan, pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat 1 dan ayat 2 jo pasal 111 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang (UU) Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Nah! Sedangkan untuk kasus sabu dikenakan pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia, nomor 35 tahun 2009 nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutupnya. (Mul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News