Sambungannya, petugas dari Satlantas Polres Cianjur melaksanakan penindakan terhadap para pengguna knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis atau knalpot brong. Dan, petugas dari Satresnarkoba Polres Cianjur melaksanakan pengecekan ke tempat hiburan.
Kapolres Cianjur sekali lagi menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi kejahatan, minuman keras, narkoba, geng bermotor, dan knalpot brong di wilayah hukum Polres Cianjur. “Artinya untuk menciptakan suasana aman dan cipta kondusif di Cianjur,” tutup Kapolres Cianjur.
Diketahui, sasaran minuman keras (miras) atau oplosan, knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong, peredaran narkoba serta curas, curat dan curanmor (C3), Sabtu (5/10/2024), bahkan hingga kini. (Mul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News