Polres Cianjur Ringkus Kasus Pembegalan di Lima Lokasi, Begini Modusnya

Pembegalan
Polres Cianjur gelas jumpa pers kasus pembegalan. (Foto: Mamat Mulyadi/JabarNews).

Sementara itu, hal sama dijelaskan Kapolres Cianjur, untuk modus operandi, para tersangka memiliki peran masing-masing, ada yang sebagai joki atau membonceng tersangka, adapun berperan sebagai pengancam korban menggunakan senjata tajam jenis golok.

Baca Juga:  Klinik Aborsi di Tambun Dipastikan Ilegal

“Hingga ada juga berperan sebagai menendang motor korban hingga terjatuh,” imbuhnya.

Terakhir, Kapolres Cianjur menambahkan untuk barang bukti (Baebuk) berhasil diamankan sebanyak 10 unit motor berbagai jenis atau merek.

Baca Juga:  Sempat Bikin Geram Warganet, Kapolres Cianjur Berikan Bantuan kepada Polisi yang Terdampak Gempa

“Nah! Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 365 ayat (1) dan (2) ke-1e dan 2e KUH pidana ancaman hukuman 12 tahun di balik jeruji besi,” pungkasnya. (Mul)

Baca Juga:  Polisi Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Knalpot Brong di Cianjur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News