Sementara itu, hal sama dijelaskan Kapolres Cianjur, untuk modus operandi, para tersangka memiliki peran masing-masing, ada yang sebagai joki atau membonceng tersangka, adapun berperan sebagai pengancam korban menggunakan senjata tajam jenis golok.
“Hingga ada juga berperan sebagai menendang motor korban hingga terjatuh,” imbuhnya.
Terakhir, Kapolres Cianjur menambahkan untuk barang bukti (Baebuk) berhasil diamankan sebanyak 10 unit motor berbagai jenis atau merek.
“Nah! Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 365 ayat (1) dan (2) ke-1e dan 2e KUH pidana ancaman hukuman 12 tahun di balik jeruji besi,” pungkasnya. (Mul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News