Polres Cianjur Ringkus Kasus Pembegalan di Lima Lokasi, Begini Modusnya

Pembegalan
Polres Cianjur gelas jumpa pers kasus pembegalan. (Foto: Mamat Mulyadi/JabarNews).

Sementara itu, hal sama dijelaskan Kapolres Cianjur, untuk modus operandi, para tersangka memiliki peran masing-masing, ada yang sebagai joki atau membonceng tersangka, adapun berperan sebagai pengancam korban menggunakan senjata tajam jenis golok.

Baca Juga:  Adu Banteng Mobil VS Motor di Cianjur: Satu Orang Tewas

“Hingga ada juga berperan sebagai menendang motor korban hingga terjatuh,” imbuhnya.

Terakhir, Kapolres Cianjur menambahkan untuk barang bukti (Baebuk) berhasil diamankan sebanyak 10 unit motor berbagai jenis atau merek.

Baca Juga:  Calon PPK Kabupaten Garut Terbanyak Se-Jawa Barat

“Nah! Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 365 ayat (1) dan (2) ke-1e dan 2e KUH pidana ancaman hukuman 12 tahun di balik jeruji besi,” pungkasnya. (Mul)

Baca Juga:  Ini Kronologi Penemuan Kerangka Manusia di Tasikmalaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News