Dia menjelaskan para tersangka dikenakan Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah Pasal 40 angka 9 UU RI nomor 6 tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022.
“Tentang cipta kerja jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara dengan denda Rp 6 miliar,” tegasnya.
Diketahui, Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengoplosan bahan bakar minyak gas atau LPG bersubsidi, kasus tersebut berhasil diungkap pada hari Jumat 27 Maret 2024 sekitar pukul 16.00 WIB, adapun TKP di Kampung Cipadang Desa Cibokor Kecamatan Cibeber Kabupaten Cianjur.
“Nah! Itu tim dari Sat Reskrim Polres Cianjur bekerja sama dengan baik dan solid ringkus para pelaku,” tutup Azhari. (Mul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News