Kapolres Cianjur menambahkan, adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas dari 4 tersangka tersebut yaitu sabu seberat 66,59 gram, sedangkan dari tersangka YSR petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 4,51 gram.
“Jadi total keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 71,1 gram,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kapolres Cianjur menyampaikan, untuk tempat kejadian perkaranya ada di beberapa lokasi yang berbeda diantaranya yaitu di daerah Kecamatan Cidaun, Kecamatan Sukaresmi, dan Kecamatan Cianjur kota. Akibat dari perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Jo pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara atau paling lama penjara seumur hidup,” tegasnya.
Kapolres Cianjur menambahkan operasi tersebut, petugas dari juga berhasil mendapatkan beberapa kios yang berjualan minuman keras jenis oplosan.