Polres Cianjur Tangkap 5 Pengedar Narkoba, Satu Diantaranya Mantan Konselor Panti Rehabilitasi

Ilustrasi, penangkapan. (istimewa)

Kapolres Cianjur menambahkan, adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas dari 4 tersangka tersebut yaitu sabu seberat 66,59 gram, sedangkan dari tersangka YSR petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 4,51 gram.

“Jadi total keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 71,1 gram,” ujarnya.

Baca Juga:  Erick Darmadjaya Pertemukan Aliansi Pedagang Pasar Baru dan PT DSMJ

Lebih lanjut, Kapolres Cianjur menyampaikan, untuk tempat kejadian perkaranya ada di beberapa lokasi yang berbeda diantaranya yaitu di daerah Kecamatan Cidaun, Kecamatan Sukaresmi, dan Kecamatan Cianjur kota. Akibat dari perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Jo pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Baca Juga:  DPKHP Cianjur Sebut 8.473 Tewan Ternak Sehat Jelang Idul Adha

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara atau paling lama penjara seumur hidup,” tegasnya.

Kapolres Cianjur menambahkan operasi tersebut, petugas dari juga berhasil mendapatkan beberapa kios yang berjualan minuman keras jenis oplosan.

Baca Juga:  Menyambangi Warga Cileungsi di Cugenang Pasca Gempa Cianjur: Satu Kampung Ambruk