JABARNEWS | CIANJUR – Empat orang pelaku pencabulan anak di Kabupaten Cianjur ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Cianjur.
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan, kasus yang pertama persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi April 2018 di Kecamatan Naringgul, Kabupaten Cianjur.
Adapun tersangka berinisial DM (48) yang merupakan ayah kandung korban, pelaku DM melakukan persetubuhan terhadap S (16) dengan cara menodongkan golok dan mengancam akan membunuh.
“Nah, itu apabila tidak menuruti lalu menyetubuhi korban berkali-kali,” kata Doni saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di depan lobby Mapolres Cianjur, Jumat (17/2/2023).
Kasus kedua, Kapolres Cianjur menyampaikan, persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Pacet, pada saat korban berumur 9 hingga 15 tahun dan baru diketahui oleh kakak korban Selasa 17 Januari 2023, diketahui tersangka berinisial S (48), pelaku merupakan ayah tiri korban mengatakan bilamana mau menuruti kemauan pelaku yaitu bersetubuh dengan pelaku.