“Itu korban yang berinisial NM (15) akan dibelikan apa saja, lalu pelaku menyetubuhi korban berkali-kali,” ujar AKBP Doni.
Kasus ketiga, lebih lanjut ia memaparkan, merupakan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi 7 Januari 2023 di Kecamatan Sukaluyu. Tersangka yang berinisial WM (55) merupakan ayah tiri korban melakukan pencabulan terhadap korban berinisial M (10) sebanyak satu kali.
Kasus keempat, petugas mengamankan CN (33) yang merupakan oknum guru ngaji korban, modus tersangka yaitu memaksa korban melakukan perbuatan cabul terhadap korban.
“Pencabulan tersebut terjadi Maret 2020 di rumah tersangka di Kecamatan Cibeber,” jelas Kapolres Cianjur.
Doni menjelaskan, dari semua kasus para tersangka dijerat pasal 81 dan atau pasal 82 uu nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.