Polres Cianjur Tangkap Pengedar Obat Terlarang, Belasan Ribu Butir Disita

Obat Terlarang
Ilustrasi Obat Terlarang. (Foto: Thinkstock).

JABARNEWS | CIANJUR – Polres Cianjur berhasil menangkap pengedar obat terlarang berinisial EP (32) dari rumah kontrakannya di Kampung Sinagar, Desa Bojong, Kecamatan Karangtengah.

Kasatnarkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama Putra mengatakan bahwa pihaknya mengamankan 13.600 butir obat terlarang berbagai merek

Baca Juga:  Mantan Kades Sabandar Ingin Kembali Berkuasa, Ternyata Ini Alasannya Ikut Pilkades 2022

Dia menyebut, penangkapan terhadap EP berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai gerak-gerik tersangka yang kerap menerima tamu dari luar kampung.

Baca Juga:  Bey Machmudin Pastikan Budaya Sunda akan Terus Terjaga

“Petugas yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan dan melalukan penggeledahan di dalam rumah tersangka, dimana ditemukan sejumlah botol berukuran besar berisi belasan ribu obat terlarang berbagai merek,” kata Septian di Cianjur, Kamis (5/9/2024).

Baca Juga:  Kenalan di MiChat, Lalu ke Kamar Hotel, Berakhir di Kantor Polisi

Dia menjelaskan, tersangka langsung digelandang ke Polres Cianjur, guna dimintai keterangan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya mengedarkan obat terlarang di Kecamatan Mande, sehingga aksinya membuat resah warga sekitar.