JABARNEWS | CIANJUR – Polres Cianjur berhasil menangkap pengedar obat terlarang berinisial EP (32) dari rumah kontrakannya di Kampung Sinagar, Desa Bojong, Kecamatan Karangtengah.
Kasatnarkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama Putra mengatakan bahwa pihaknya mengamankan 13.600 butir obat terlarang berbagai merek
Dia menyebut, penangkapan terhadap EP berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai gerak-gerik tersangka yang kerap menerima tamu dari luar kampung.
“Petugas yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan dan melalukan penggeledahan di dalam rumah tersangka, dimana ditemukan sejumlah botol berukuran besar berisi belasan ribu obat terlarang berbagai merek,” kata Septian di Cianjur, Kamis (5/9/2024).
Dia menjelaskan, tersangka langsung digelandang ke Polres Cianjur, guna dimintai keterangan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya mengedarkan obat terlarang di Kecamatan Mande, sehingga aksinya membuat resah warga sekitar.