Polres Cianjur Tangkap Pengedar Obat Terlarang, Belasan Ribu Butir Disita

Obat Terlarang
Ilustrasi Obat Terlarang. (Foto: Thinkstock).

Keterangan tersangka di hadapan petugas sudah menjalankan aksinya selama empat bulan terakhir dengan sasaran pembeli berbagai kalangan usia, sebelumnya tersangka sempat mangkal di sejumlah kios berkedok depot jamu namun sempat didatangi warga.

“Tersangka dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 17/2023 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara selama 12 tahun,” jelasnya.

Baca Juga:  Soal Rumah Tahan Gempa di Cianjur, Herman Suherman Kumpulkan OPD

Menurut Septian, masih maraknya peredaran obat terlarang di wilayah hukum Cianjur, membuat pihaknya meningkatkan razia dan patroli ke sejumlah wilayah yang dinilai rawan terjadi penyakit masyarakat termasuk peredaran narkoba, miras dan obat terlarang.

Baca Juga:  Daerah Garut Utara Rawan Diterjang Angin Puting Beliung, Masyarakat Diminta Waspada

Bahkan sepanjang tahun 2024 sejak Januari sampai Agustus, pihaknya sudah menangkap lebih dari 50 orang terduga pengedar dan penyalahguna narkoba dan obat terlarang dari sejumlah kecamatan di Cianjur mulai dari utara hingga selatan.

Baca Juga:  BNPB Minta Warga Cianjur di Zona Merah Segera Pindah

“Kami akan terus meningkatkan operasi dan razia secara acak ke sejumlah wilayah yang dilaporkan rawan terjadi penyakit masyarakat terutama peredaran narkoba, miras dan obat terlarang,” tandasnya. (Red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News