Polres Cianjur Tetapkan Oknum ASN Tersangka Pelanggaran Pidana Pemilu

Polres Cianjur
Anggota Satreskrim Polres Cianjur saat memeriksa tersangka pelanggaran pidana pemilu. (Foto: Mul/JabarNews).

JABARNEWS | CIANJUR – Satreskrim Polres Cianjur menetapkan DR, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kecamatan Pasirkuda, Cianjur, Jawa Barat sebagai tersangka pelanggaran pidana Pemilu.

Baca Juga:  Jangan Sampai Telat! SIM Keliling Subang Senin 12 Juli 2023 Disini

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto mengatakan pihaknya sudah melimpahkan berkas perkara tahap satu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cianjur.

“Penyidik sudah melimpahkan berkas ke Kejaksaan pada hari ini,” kata Kasat Reskrim Polres Cianjur, Jumat (25/10/2024).

Baca Juga:  Angin Beliung Terjang Cianjur, Puluhan Rumah di Dua Desa Porak Poranda

Hal sama diungkapkan dia, untuk barang bukti (Barbuk) yang disita yaitu berupa satu buah flashdisk berisikan rekaman video, satu lembar surat keputusan pengangkatan.

Baca Juga:  Herman Suherman Ngaku Lahan Pertanian di Cianjur Bertambah 200 Hektare Setiap Tahun

“Nah! Selain itu ada satu buah telepon genggam jenis Vivo,” ucap Kasat Reskrim Polres Cianjur.