Polres Cianjur Tetapkan Oknum ASN Tersangka Pelanggaran Pidana Pemilu

Polres Cianjur
Anggota Satreskrim Polres Cianjur saat memeriksa tersangka pelanggaran pidana pemilu. (Foto: Mul/JabarNews).

JABARNEWS | CIANJUR – Satreskrim Polres Cianjur menetapkan DR, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kecamatan Pasirkuda, Cianjur, Jawa Barat sebagai tersangka pelanggaran pidana Pemilu.

Baca Juga:  Banjir Serdang Bedagai Belum Surut, Warga Masih Bertahan di Pengungsian

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto mengatakan pihaknya sudah melimpahkan berkas perkara tahap satu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cianjur.

“Penyidik sudah melimpahkan berkas ke Kejaksaan pada hari ini,” kata Kasat Reskrim Polres Cianjur, Jumat (25/10/2024).

Baca Juga:  Akar Bajakah Penyembuh Kanker Payudara

Hal sama diungkapkan dia, untuk barang bukti (Barbuk) yang disita yaitu berupa satu buah flashdisk berisikan rekaman video, satu lembar surat keputusan pengangkatan.

Baca Juga:  BMKG Prediksi Tasikmalaya Akan Hujan di Sertai Angin Kencang

“Nah! Selain itu ada satu buah telepon genggam jenis Vivo,” ucap Kasat Reskrim Polres Cianjur.