Polres Cianjur Tetapkan Oknum ASN Tersangka Pelanggaran Pidana Pemilu

Polres Cianjur
Anggota Satreskrim Polres Cianjur saat memeriksa tersangka pelanggaran pidana pemilu. (Foto: Mul/JabarNews).

Dijelaskan dia, adapun pasal yang disanggahkan yaitu pasal 188 jo pasal 71 undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2014.

“Hal itu tentang Pemilihan Gubernur (Pilgub), bupati, dan wali kota,” tutup Kasat Reskrim Polres Cianjur.

Baca Juga:  Guru ASN di Ciamis Lecehkan Belasan Muridnya, Begini Modusnya

Diketahui, beberapa waktu sebelumnya, seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kecamatan Pasirkuda diduga melakukan kampanye dengan mengajak ibu-ibu untuk memilih salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati.

Baca Juga:  Polemik Dana PIP, Begini Respon PGRI Cianjur

Sementara itu, soal video tersebut viral, dalam rekaman yang beredar di media sosial (Mados), tampak oknum ASN tersebut mengajak sejumlah ibu-ibu untuk memilih salah satu pasangan calon (Paslon). (Mul)

Baca Juga:  Brutal! Pelajar di Cianjur Bacok Pengendara Secara Acak. Polisi: Korban Luka Parah!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News