JABARNEWS l KAB.CIREBON – Satnarkoba Polres Cirebon berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu – sabu bertempat di Desa Kedung Jaya, Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon. Rabu (31/01/2018)
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan dua tersangka kasus sabu – sabu berinsial AM warga Kabupaten Kerawang dan berinisial HJ. Selain mengamankan tersangka petugas juga mengamankan barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka.
“Barang bukti yang diamankan, 1 paket narkotika jenis sabu – sabu kurang lebih 17 gram seharga Rp. 1.050.000, 1 paket narkotika jenis sabu – sabu seharga Rp. 300.000, dan 1 alat bong yang terbuat dari botol Aqua, 1 buah pipet, 1 buah korek api, dan 3 buah Hp,”Ujar Kapolres Cirebon melalui Kasatnarkoba Polres Cirebon AKP Jhoni kepada Jabarnews.
Diungkapkannya, penangkapan tersangka merupakan pengembangan Satuan Narkoba Polres Cirebon yang terlebih dahulu mengamankan tersangka AM.
“Sebelumnya kita telah menangkap tersangka AM, kemudian kita kembangkan dan menangkap tersangka HJ,” katanya.
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) JO 127 ayat (1) huruf a UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Laporan Sukirno Raharjo