Polres Cirebon Bekuk Pengedar Sabu

 

JABARNEWS l KAB.CIREBON – Satnarkoba  Polres Cirebon berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu – sabu bertempat di Desa Kedung Jaya,  Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon. Rabu (31/01/2018)

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas  berhasil mengamankan dua  tersangka kasus sabu – sabu berinsial AM warga Kabupaten Kerawang  dan berinisial HJ. Selain mengamankan tersangka petugas juga mengamankan barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka.

Baca Juga:  Pastikan Hak Pekerja Tersalurkan, Pemkab Purwakarta Akan Buka Posko Pengaduan

“Barang bukti yang diamankan, 1 paket narkotika jenis sabu – sabu kurang lebih 17 gram seharga Rp. 1.050.000, 1 paket narkotika jenis sabu – sabu seharga Rp. 300.000, dan 1 alat bong yang terbuat dari botol Aqua, 1 buah pipet, 1 buah korek api, dan 3 buah Hp,”Ujar  Kapolres Cirebon melalui Kasatnarkoba Polres Cirebon AKP Jhoni kepada Jabarnews.

Baca Juga:  Bey Machmudin Sampaikan Pendapat terhadap Tiga Ranperda Prakarsa DPRD Jabar, Begini Katanya

Diungkapkannya, penangkapan tersangka merupakan pengembangan Satuan Narkoba Polres Cirebon yang terlebih dahulu mengamankan tersangka AM.

“Sebelumnya kita telah menangkap tersangka AM, kemudian kita kembangkan dan menangkap tersangka HJ,” katanya.

Baca Juga:  Sri Mulyani Dukung Rekrutmen PPPK Guru dan Non-Guru, Anggaran Siap

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) JO 127 ayat (1) huruf a UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Laporan Sukirno Raharjo