JABARNEWS I CIREBON – Berdasarkan alat bukti jajaran kepolisian Polres Cirebon Kota menetapkan Nurhayati sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Desa Citemu, Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon.
Hal itu, diungkapkan Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar saat menggelar konferensi persnya. Ia mengungkap, berdasarkan pengumpulan alat bukti dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Nurhayati telah melanggar peraturan kementerian dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 tahun 2018 tentang Dana Desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
“Yang bersangkutan sebagai Kaur Keuangan terbukti membantu memperkaya Supriyadi sebagai Kepala Desa. Dengan memberikan Dana Desa Ke Supriyadi sebagai Kepala Desa sebanyak 16 kali tidak berkoordinasi dengan Kasi Pelaksanaan Kegiatan Anggaran, “kata Kapolres Cirebon Kota, Sabtu (19/02/2022)
Kapolres menegaskan, penetapan terhadap Nurhayati sebagai tersangka telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Di mana tindakan yang dilakukan oleh Nurhayati termasuk kategori perbuatan yang melawan hukum.