JABARNEWS | GARUT – Misteri penemuan mayat pria penuh luka bacok di kebun jagung wilayah Kadungora, Kabupaten Garut, Jawa Barat, akhirnya terungkap. Polres Garut berhasil menangkap dua pelaku yang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut.
“Kedua pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka dan sekarang ditahan,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, AKP Ari Rinaldo, Rabu (15/1/2024).
Kasus ini bermula pada 21 Desember 2024, saat warga Desa Mandalasari, Kecamatan Kadungora, menemukan mayat pria bernama Jajang Sukmana (49) dengan kondisi mengenaskan di sebuah kebun jagung.
Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memintai keterangan dari sejumlah saksi. Proses penyelidikan melibatkan pemeriksaan terhadap 20 orang hingga akhirnya mengarah pada dua tersangka, EA (51) dan PR (36).
“Kami berhasil menangkap kedua tersangka di lokasi berbeda. EA ditangkap di Garut, sementara PR diamankan di Baleendah, Bandung,” ungkap Ari.