Polres Garut Intensifkan Razia Minuman Keras Hingga ke Pelosok Desa

Miras
Ilustrasi Minuman Keras (Miras). (Foto: Ist/Net).

JABARNEWS | GARUTPolres Garut memperketat patroli guna memberantas peredaran minuman keras ilegal. Operasi ini tidak hanya menyasar wilayah perkotaan, tetapi juga menjangkau desa-desa terpencil di Kabupaten Garut, Jawa Barat, sebagai langkah menjaga situasi kondusif menjelang perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

Baca Juga:  Wah! Puluhan Ton Sampah Diangkut dari Sungai Cikarang Hilir Bekasi

“Setiap hari, Polres dan Polsek menggelar razia minuman keras (miras),” ujar Kepala Seksi Humas Polres Garut, Ipda Susilo Adhi Prasetya, Minggu (15/12/2024).

Ia menjelaskan bahwa patroli rutin ini juga menanggapi laporan masyarakat terkait peredaran minuman keras di berbagai wilayah Garut. Operasi dilakukan secara menyeluruh, melibatkan jajaran Polsek di setiap kecamatan untuk memastikan tidak ada penjualan miras, bahkan hingga pelosok desa.

Baca Juga:  Polsek Palmerah Gelar Razia, 500 Miras Berhasil Diamankan

“Kami juga menyasar wilayah pedesaan. Razia ini sebenarnya sudah rutin dilakukan sejak lama,” ungkapnya.

Ipda Susilo menambahkan bahwa upaya ini sejalan dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten Garut yang mengusung program zero alkohol, melarang penjualan minuman beralkohol di seluruh wilayah Garut.

Baca Juga:  Operasi Libas Lodaya 2022 di Purwakarta, Polisi Sita Ratusan Botol Miras