JABARNEWS | GARUT – Polres Garut memperketat patroli guna memberantas peredaran minuman keras ilegal. Operasi ini tidak hanya menyasar wilayah perkotaan, tetapi juga menjangkau desa-desa terpencil di Kabupaten Garut, Jawa Barat, sebagai langkah menjaga situasi kondusif menjelang perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
“Setiap hari, Polres dan Polsek menggelar razia minuman keras (miras),” ujar Kepala Seksi Humas Polres Garut, Ipda Susilo Adhi Prasetya, Minggu (15/12/2024).
Ia menjelaskan bahwa patroli rutin ini juga menanggapi laporan masyarakat terkait peredaran minuman keras di berbagai wilayah Garut. Operasi dilakukan secara menyeluruh, melibatkan jajaran Polsek di setiap kecamatan untuk memastikan tidak ada penjualan miras, bahkan hingga pelosok desa.
“Kami juga menyasar wilayah pedesaan. Razia ini sebenarnya sudah rutin dilakukan sejak lama,” ungkapnya.
Ipda Susilo menambahkan bahwa upaya ini sejalan dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten Garut yang mengusung program zero alkohol, melarang penjualan minuman beralkohol di seluruh wilayah Garut.