Polres Garut Larangan Konser Musik di Malam Hari, Ini Alasannya

Ilustrasi konser di malam hari. (Foto: Shutterstock).

JABARNEWS | GARUT – Polres Garut memberlakukan larangan kegiatan konser musik pada malam hari di wilayah hukumnya.

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, pelarangan konser tersebut untuk menghindari sesuatu yang bisa membahayakan keselamatan jiwa saat digelarnya acara yang melibatkan orang banyak.

Baca Juga:  Aktivis Pemuda dan Mahasiswa Bandung Tolak Intervensi Sidang di PN Bandung

“Jadi tidak ada yang main (acara konser) di malam hari,” kata Wirdhanto kepada wartawan di Garut, Jumat (4/11/2022).

Dia menjelaskan, larangan konser musik malam hari itu merupakan perintah dari Kepala Kepolisian Daerah Jabar sebagai langkah antisipasi dari sesuatu yang tidak diinginkan dampak dari kerumunan orang di malam hari.

Baca Juga:  Penanganan Kasus Asusila Sesama Jenis di Garut Tidak Wajar! KPAID Beberkan Hal Mengejutkan

Perintahnya, lanjut Wirdhanto, kegiatan yang melibatkan kerumunan orang seperti konser musik hanya diberlakukan sampai sore hari atau batas waktu pukul 18.00, perintah itu akan berlaku sampai akhir tahun.

Baca Juga:  Jawa Barat Terbanyak Kasus Penderita Talasemia, Segini Jumlahnya