JABARNEWS | GARUT – Polres Garut melakukan penyelidikan kasus perundungan dan pelecehan seksual terhadap seorang anak gadis oleh temannya hingga yang menyebabkan korban terganggu kondisi psikisnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Ari Rinaldo mengatakan bahwa kejadian perundungan dan pelecehan seksual terhadap korban perempuan berusia 12 tahun itu terjadi pada acara 17 agustusan tahun 2022 yang dilakukan oleh tiga perempuan yang merupakan kakak kelasnya di sekolah di Kabupaten Garut.
“Saat ini kami masih melakukan penyelidikan, memeriksa saksi dan visum, secepatnya tuntas,” kata Ari kepada wartawan di Garut, Kamis (9/1/2025).
Dia menjelaskan, terduga pelaku yang masih anak-anak itu berdasarkan laporan dari korban melakukan perbuatan perundungan dengan cara memegang tangan korban, kemudian pelaku menyodokkan sayuran terung ke bagian intimnya dengan kondisi korban masih memakai celana.
Kejadian yang menimpa korban itu, kata Ari, baru terungkap saat ini setelah orang tua korban mengetahui anaknya menjadi korban perundungan dan pelecehan seksual oleh temannya yang selanjutnya dilaporkan ke Polres Garut.