“Kejadiannya sudah dua tahun yang lalu dan kami saat ini sangat hati-hati untuk memeriksa korban dan pelaku yang masih di bawah umur,” jelasnya.
Dia menyampaikan dalam penanganan kasus anak tersebut, Polres Garut melibatkan tim dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan juga Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Garut karena korban maupun pelakunya merupakan anak-anak yang ada aturan khusus dalam proses hukumnya.
“Kita sudah memintakan visum, kita libatkan UPT PPA untuk melakukan pendampingan psikolog, dan mengajak KPAI untuk melakukan pemulihan korban,” tandasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News