JABARNEWS | GARUT – Polres Garut menyiapkan tim ahli kejiwaan dan ahli pidana untuk memeriksa orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) pelaku pembakaran masjid di Kecamatan Leles, Kabupaten Garut.
Kapolres Garut Ajun Komisaris Besar Polisi Rio Wahyu Anggoro mengatakan, hal tersebut untuk memastikan kelanjutan status hukumnya.
“Kami memeriksa para saksi, mengumpulkan barang bukti terkait kasus itu dan kami telah berkoordinasi dengan dokter psikiatri dan juga dengan ahli pidana,” kata Rio kepada wartawan di Garut, Jumat (27/1/2023).
Dia menuturkan pelaku berinisial E (29) diamankan setelah insiden pembakaran sebuah masjid di Desa Lembang, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Minggu 22 Januari 2023, malam.
Pelaku sudah ditangkap dan dibawa ke rumah sakit jiwa di Kabupaten Bandung Barat untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.