Polres Garut Ungkap Penimbunan 25 Ton Pupuk Subsidi

Polres Garut
Polres Garut Ungkap Penimbunan 25 Ton Pupuk Subsidi. (Foto: Istimewa).

“Saat ini terhadap yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan, nantinya, apabila sudah cukup bukti-bukti lainnya, maka kasus ini akan kita naikkan ke proses penyidikan,” jelasnya.

Fajar mengungkapkan, dalam penggerebekan gudang pupuk itu terdapat tumpukan karung berisikan pupuk bersubsidi dengan total berat 25 ton lebih, terdiri dari 232 karung pupuk urea, dan 283 karung pupuk NPK Phonska.

Baca Juga:  Ribuan Pengunjung Padati Bandung Zoo Selama Lebaran

Pengakuan tersangka, kata dia, membeli pupuk dari kios resmi, kemudian menjualnya kembali dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET) seperti pupuk bersubsidi urea yang seharusnya dijual Rp2.250 per kg, namun oleh tersangka dijual jadi Rp4.000 per kg, sedangkan NPK Phonska seharusnya Rp2.300 dijual seharga Rp4.500 per kg.

Baca Juga:  Pembangunan Jalan Aspal di Garut Bakal Gunakan Ratusan Ton Sampah Plastik, Bisa Tahan Lama?

Dia menegaskan pengungkapan kasus penimbunan dan penjualan pupuk subsidi tanpa izin itu merupakan wujud komitmen Polri dalam memberantas penyalahgunaan barang subsidi, dan menjaga stabilitas ekonomi.

Baca Juga:  Polisi Libatkan Ahli Kejiwaan dalam Kasus Guru Cabul di Garut, Ini Tujuannya

“Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Garut dalam menegakkan hukum dan menjaga kestabilan pasar, terutama terkait pupuk bersubsidi,” ungkapnya.