Polres Garut Ungkap Penimbunan 25 Ton Pupuk Subsidi

Polres Garut
Polres Garut Ungkap Penimbunan 25 Ton Pupuk Subsidi. (Foto: Istimewa).

“Saat ini terhadap yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan, nantinya, apabila sudah cukup bukti-bukti lainnya, maka kasus ini akan kita naikkan ke proses penyidikan,” jelasnya.

Fajar mengungkapkan, dalam penggerebekan gudang pupuk itu terdapat tumpukan karung berisikan pupuk bersubsidi dengan total berat 25 ton lebih, terdiri dari 232 karung pupuk urea, dan 283 karung pupuk NPK Phonska.

Baca Juga:  Kantongi Identitas, Polisi Kejar Pembawa Bendera HTI di Garut

Pengakuan tersangka, kata dia, membeli pupuk dari kios resmi, kemudian menjualnya kembali dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET) seperti pupuk bersubsidi urea yang seharusnya dijual Rp2.250 per kg, namun oleh tersangka dijual jadi Rp4.000 per kg, sedangkan NPK Phonska seharusnya Rp2.300 dijual seharga Rp4.500 per kg.

Baca Juga:  Polres Garut Dalami Sopir Angkutan Umum yang Positif Narkoba Usai Jalani Tes Urin di Terminal Guntur

Dia menegaskan pengungkapan kasus penimbunan dan penjualan pupuk subsidi tanpa izin itu merupakan wujud komitmen Polri dalam memberantas penyalahgunaan barang subsidi, dan menjaga stabilitas ekonomi.

Baca Juga:  Resmi, Indonesia Kini Miliki PB e-Sport

“Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Garut dalam menegakkan hukum dan menjaga kestabilan pasar, terutama terkait pupuk bersubsidi,” ungkapnya.