Polres Indramayu Bongkar Jaringan Penadah Sepeda Motor, Enam Orang Ditangkap

Ilustrasi, (istimewa)

Sementara dua tersangka lain, yaitu JA, dan TSN bertugas menjual sepeda motor yang sudah diubah nomor rangka dan mesinnya sesuai STNK, sedangkan AR bertugas memperbaiki kunci kontak sepeda motor agar tidak diketahui motor hasil curian.

Baca Juga:  DPRD Jawa Barat Lepas Mobil Logistik Ke Lombok

“Dengan adanya STNK, maka motor curian yang dijual para penadah itu menjadi lebih tinggi harganya,” kata Lukman.

Akibat perbuatannya, keenam tersangka jaringan penadah sepeda motor dijerat Pasal 363 KUHP, 481 KUHP, 480 KUHP, dan Pasal 263 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama tujuh tahun.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi: Harusnya Sekdes itu Seorang ASN