Dari tangan tersangka, sambung Heri, ditemukan barang bukti 2 (dua) paket narkoba jenis sabu yang di dalam plastik klip bening kemudian dimasukkan kembali kedalam plastik klip bening ukuran sedang dan di bungkus bekas bungkus kopi kapal api 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di dalam plastik klip bening, 1 (satu ) unit handphone merk Xiaomi warna hitam dan 1 (Satu) buah KTP An YW.
Selain itu, 1 (satu) buah tas kecil warna hitam berisikan 11 ( sebelas) paket narkotika jenis sabu yang di masukan kedalam plastik klip bening dan dimasukan kembali kedalam plastik klip bening, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna hitam dan 1 (satu) buah KTP An AGY.
Lebih dari itu, 4 (empat) paket narkotika jenis sabu yang masukan kedalam plastik klip, 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna putih dan 1 (Satu) buah KTP An WL.
Heri bercerita, dari hasil interogasi tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari inisial EM dan saat ini masih melakukan pengejaran terhadap tersangka narkoba yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Atas perbuatannya, ketiga pelaku tersebut dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tungkas AKP Heri Nurcahyo.***