JABARNEWS I INDRAMAYU – Jajaran Satreskrim Polres Indramayu, berhasil mengungkap kasus tindak korupsi pengadaan masker yang dilakukan oleh eks dan pejabat BPBD Kabupaten Indramayu.
Selain keterlibatan eks dan pejabat BPBD, dalam kasus tindakan korupsi pengadaan bahan dan peralatan Covid-19 (masker kain scuba) tersebut juga melibatkan Bdr Penyedia, dan PTR penyedia yang dipinjam oleh bendahara perusahaan.
“Keempat tersangka itu, sudah kami lakukan penahanan, dan sudah P21 tinggal kami limpahkan ke kejaksaan, “kata Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif, Rabu (16/03/2022)
Praktik tindakan korupsi tersebut, bermula pada tahun 2020 BPBD Indramayu menerima sebanyak 1.900.000 buah masker dengan nilai kontrak Rp. 9.405.000.000 rupiah. Padahal anggaran yang dipakai adalah dari adanya refocusing anggaran tahun 2020 sebesar Rp 196 miliar untuk penanganan Covid-19.
“Tapi dalam pelaksanaannya, keempat tersangka melakukan mark up harga masker. Dari harga wajar sebesar Rp2.500 menjadi Rp 4.950 per pieces masker, “katanya.