JABARNEWS | INDRAMAYU – Polres Indramayu mengungkap fakta baru kasus Pembunuhan calon mubalig Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII).
Kapolres Indramayu AKBP Lukman Syarif mengatakan bahwa tersangka yang berinisial UA (31) itu telah melakukan pembunuhan berencana terhadap korbannya.
Oleh karena itu, tersangka juga dijerat Pasal 340 KUHP karena yang dilakukan sudah direncanakan terlebih dahulu.
“Pasal yang kami terapkan untuk tersangka pembunuh calon mubalig LDII yaitu 340 KUHP, karena ada perencanaan,” kata Lukman di Indramayu, Rabu (7/9/2022).
Dia menjelaskan, pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka sudah direncanakan terlebih dahulu, karena yang bersangkutan telah mengincar mubalig LDII yang berada di Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu.