Polres Indramayu Ungkap Fakta Baru Kasus Pembunuhan Calon Mubalig LDII, Ternyata…

Ilustrasi pembunuhan. (Foto: Dodi/JabarNews).

Pada waktu kejadian, lanjut Lukman, tersangka UA terlebih dahulu mengonsumsi minuman keras, kemudian mendatangi masjid kompleks LDII.

Selanjutnya, tersangka langsung menuju kamar mubalig, dan membunuh calon mubalig yang saat itu sedang tidur menggunakan linggis.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Pembunuh Perempuan Terbungkus Plastik di Bandung, Motifnya Gara-gara Ini

“Tersangka mengaku pernah menjadi bagian dari jamaah LDII, kemudian dikeluarkan, dan sering mendapatkan perundungan dari sesama jamaah LDII,” tuturnya.

Karena sakit hati tersebut kata Lukman, yang bersangkutan merencanakan untuk membunuh mubalig LDII, agar apa yang selama ini ia rasakan terbalaskan.

Baca Juga:  Mudik Lebaran Dilarang tapi Diperbolehkan Lakukan Perjalanan, Ini Syaratnya

Selain menerapkan Pasal 340 KUHP, Satreskrim Polres Indramayu juga menerapkan Pasal 338 KUHP, dan 365 KUHP, karena yang bersangkutan mengambil barang berharga korban.

Baca Juga:  Sisir Perkampungan, Polisi di Purwakarta Berpatroli dengan Berjalan Kaki