Polres Indramayu Ungkap Fakta Baru Kasus Pembunuhan Calon Mubalig LDII, Ternyata…

Ilustrasi pembunuhan. (Foto: Dodi/JabarNews).

Lukman menambahkan dengan penerapan pasal berlapis itu, yang bersangkutan diancam hukuman mati, dan paling rendah 20 tahun penjara. “Tersangka sudah kami tahan, dan motifnya memang karena sakit hati saja,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Motif Pembunuhan Calon Mubalig LDII di Indramayu Terungkap, Tersangka Diancam Hukuman Mati