Lukman menambahkan dengan penerapan pasal berlapis itu, yang bersangkutan diancam hukuman mati, dan paling rendah 20 tahun penjara. “Tersangka sudah kami tahan, dan motifnya memang karena sakit hati saja,” tandasnya. (Red)
Lukman menambahkan dengan penerapan pasal berlapis itu, yang bersangkutan diancam hukuman mati, dan paling rendah 20 tahun penjara. “Tersangka sudah kami tahan, dan motifnya memang karena sakit hati saja,” tandasnya. (Red)