JABARNEWS | KARAWANG – Polres Karawang mengembalikan puluhan motor barang bukti hasil penindakan menggelar penertiban kendaraan knalpot bising.
Kasatlantas Polres Karawang, AKP La Ode Habibi Ade Jama menyebutkan, jumlah motor barang bukti yang berhasil dikembalikan sebanyak 63 unit berbagai merek. Adapun barang bukti tersebut yang telah disita sejak Januari 2022 lalu.
Lanjutnya, motor-motor yang dikembalikan hasil penindakan jajaran Satlantas Polres Karawang ketika menggelar penertiban kendaraan knalpot bising.
Sebelumnya, ia menyebutkan bahwa pihaknya telah mengumumkan mengenai adanya puluhan sepeda motor sitaan tersebut. Motor tersebut bisa diambil oleh pemiliknya dengan membawa dokumen resminya.
Melansir dari bekaci.suara.com, menurut dia, motor-motor itu sudah didata spesifikasinya.