Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono mengatakan, penangkapan komplotan ini berawal dari aksi sang istri yang terungkap dalam rekaman CCTV. Ia kemudian bersama sang suami langsung diringkus polisi. Lalu disusul dengan penangkapan pelaku lain.
“Bersama dengan 15 pelaku, kami juga menyita sembilan unit kendaraan roda dua serta beberapa kunci T yang digunakan para pelaku untuk melaksanakan aksinya. Dua dari 15 pelaku berinisial KN dan TR merupakan residivis,” kata AKBP Aldi saat konferensi pers di Mapolres Karawang, Jumat (29/7).
Masih menurut Aldi, para tersangka rata-rata berusia antara 19 hingga 43 tahun. Sebagian besar mereka berprofesi sebagai karyawan swasta, buruh, dan ibu rumah tangga.
“Terhadap para tersangka kami kenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, dan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun pidana,” tegas Aldi.
Aldi mengimbau masyarakat Karawang agar tidak membeli kendaraan bermotor tanpa dilengkapi surat-surat demi meminimalisasi tindak pidana pencurian sepeda motor. Aldi juga meminta masyarakat waspada saat memarkir kendaraannya.
“Kami juga mengimbau agar masyarakat melaporkan bila melihat, menemukan, dan mencurigai siapa pun yang diduga akan melakukan tindak pidana,” katanya.
Dalam waktu dekat, polisi akan melakukan razia di beberapa titik rawan untuk mengantisipasi terjadinya pencurian kendaraan bermotor. (red)