JABARNEWS | KARAWANG – Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang, Jawa Barat, berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu–sabu di sebuah warung makan di pusat kota Karawang. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (11/1/2024), di Jalan Tuparev, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat.
“Pelaku berinisial I (33) ditangkap setelah petugas menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Karawang, AKP Maulana Yusuf, Senin (13/1/2024).
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 132,60 gram yang dikemas dalam beberapa plastik klip. Selain itu, ditemukan juga dua timbangan digital, plastik klip kosong, dan sebuah handphone yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.
Kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas mencolok di lingkungan mereka. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi memastikan adanya transaksi narkotika yang melibatkan pelaku berinisial I.
“Penangkapan dilakukan di sebuah warung makan di kawasan perkotaan Karawang. Pelaku saat itu membawa barang bukti sabu siap edar,” tambah Maulana.