Polisi juga mengungkap bahwa berdasarkan pengakuan tersangka, narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial A, yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Kapolres Karawang AKBP Edwar Zulkarnain menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Karawang dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya di awal tahun 2025.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan, terutama yang terkait peredaran narkotika. Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tegas Edwar. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News