JABARNEWS | KUNINGAN – Sebanyak empat pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor berhasil dibekuk Polres Kuningan.
Kapolres Kuningan, AKBP Dhany Aryanda mengatakan satu dari empat orang pelaku yang ditangkap merupakan residivis. Selain itu, pihaknya juga berhasil menyita 13 kendaraan roda dua barang bukti kejahatan para pelaku.
“Dari 4 orang yang ditangkap, satu orang merupakan residivis, 2 orang pemula dan 1 orang lainnya merupakan penadah yang membeli motor hasil curian,” katanya, Jum’at (4/3/2022).
Ia menjelaskan, keempat pelaku yakni K (43) warga Kecamatan Japara adalah residivis dengan tindak pidana yang sama, EA (19) warga Kecamatan Kuningan merupakan penadah. Sedangkan dua pelaku lainnya masih berusia 18 tahun adalah MSN warga Kecamatan Kuningan dan AJ warga Kecamatan Lebakwangi.
Keempat orang tersebut, sambungnya tiga orang di antaranya merupakan pelaku langsung pencurian terhadap kendaraan bermotor dan satu orang lainnya sebagai penadah yang membeli kendaraan hasil curian.