Pengungkapan kasus tersebut kata Edwin, dilakukan Jajaran Polres Majalengka selama Operasi Libas Lodaya 2022 yang dimulai dari 26 Mei sampai dengan 3 Juni 2022.
Sementara untuk barang bukti yang berhasil disita berupa senjata tajam, sepeda motor, mobil, emas 61 gram, telepon genggam, uang tunai Rp23 juta dan lainnya.
“Kegiatan dan upaya yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Majalengka, diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat,” tandasnya. (Red)