JABARNEWS | PEMATANGSIANTAR – Polres Pematangsiantar musnahkan puluhan knalpot brong hasil operasi yang digelar Satlantas sejak Januari 2024 yang dilakukan di halaman Mapolres.
“Razia knalpot brong sebagai upaya untuk menciptakan situasi kondusif di Pematangsiantar,” kata Kasat Lantas Polres Pematangsiantar, AKP Gabriellah A Gultom, Rabu (7/2/2024).
Menurutnya, pemusnahan bagian dari kendaraan motor yang dianggap melanggar aturan lalu lintas saat berkendara di jalan rasa. Selain itu sesuai program Kapolri terkait 10 pelanggaran prioritas salah satunya kategori knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
“Ada 30 buah knalpot brong yang dimusnahkan dengan cara dipotong-potong dengan menggunakan gergaji sehingga tidak bisa digunakan kembali,” ungkap dia.
Kata dia, dasar pemusnahan knalpot brong adalah UU nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan UU nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.