“Jadi pemusnahan ini ada dasar payung hukum, yakni UU nomor 2 tahun 2002 tentang Polri dan UU nomor 22 tahun 2009 lalu lintas dan angkutan jalan,” terang Gabriellah.
Gabriellah berharap, masyarakat kota Pematangsiantar Agar tidak menggunakan knalpot brong di jalan umum karena ini sangat mengganggu pengguna jalan lain yang bisa memicu terjadinya pelanggaran terhadap sesama pengguna jalan.
“Hindari penggunaan knalpot brong karena selain melanggar UU, juga mengganggu ketertiban umum dengan suara yang ribut,” bilangnya. (Mad)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News