Polres Purwakarta Bakal Tindak Tegas Truk Sumbu 3 yang Nekat Beroperasi Selama Nataru 2025

Sosialisasi mengenai jam operasional truk bersumbu 3 yang dilakukan Polres Purwakarta. (Foto: Dok Polres Purwakarta)
Sosialisasi mengenai jam operasional truk bersumbu 3 yang dilakukan Polres Purwakarta. (Foto: Dok Polres Purwakarta)

JABARNEWS | PURWAKARTA – Selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024-2025, pemerintah akan memberlakukan pembatasan operasional truk barang dengan sumbu 3 atau lebih.

Kebijakan tersebut bertujuan untuk mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas (lalin) di sejumlah ruas jalan utama.

Baca Juga:  Vaksinasi Merdeka di Purwakarta Ada 15 Titik, Targetkan 10 Ribu Anak

Di Purwakarta, Polres Purwakarta, bersama Ditlantas Polda Jabar dan Dinas Perhubungan Purwakarta menggelar sosialisasi mengenai jam operasional truk bersumbu 3, pada Sabtu, 21 Desember 2024.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Dorong Pendataan Korban Gempa Cianjur Dilakukan oleh Kades dan Kadus

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah melalui Kasat Lantas Polres Purwakarta, AKP Dadang Supriadi mengatakan, pembatasan ini berlaku mulai Jumat, 20 Desember 2024, kemarin.

Baca Juga:  Momen Maulid Nabi, Polres Purwakarta Sosialisasikan Bahaya Narkoba

Ia menjelaskan bahwa aturan ini berlaku untuk truk angkutan barang dengan 3 sumbu atau lebih.