“Hal ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan selama Masa Nataru 2024/2025. Truk angkutan barang dengan 3 sumbu atau lebih, serta kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan, seperti mobil barang pengangkut hasil tambang, galian, dan bangunan dilarang melintas di ruas jalan tol,” ungkap Dadan, Sabtu (21/12/2024).
Dadang menyebut, pembatasan dilakukan pada jam-jam tertentu demi kelancaran lalu lintas selama periode liburan Nataru.
Namun, kata dia, beberapa jenis angkutan besar tetap diperbolehkan melintas, seperti kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM), pupuk, ternak, pangan, dan juga kendaraan yang digunakan untuk penanganan bencana.
“Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan arus lalu lintas dapat lebih terkontrol, menjamin kelancaran perjalanan masyarakat selama libur panjang,” tutur Dadang.
Ia mengimbau kepada para pengusaha juga sopir untuk memberhentikan operasional kendaraan sumbu 3 yang membawa muatan non sembako selama Operasi Lilin Lodaya Natal 2024 dan tahun Baru 2025.