“Diharap para pengusaha jasa angkutan barang untuk dapat mematuhi demi kelancaran momen libur Nataru. Pembatasan ini bertujuan untuk meminimalkan potensi kemacetan dan kecelakaan,” ungkap Dadang.
Ia menambahkan, kendaraan yang melanggar aturan ini diberikan penegakan hukum berupa sangsi tilang dengan denda maksimal untuk memberikan efek jera.
“Yang masih ngeyel melintas akan kita kandangkan di kantong-kantong parkir yang sudah kita sediakan dan di Mapolres Purwakarta,” tegas Dadang.
Selain menahan kendaraan, lanjut dia, pihaknya juga menyita surat-surat yang tidak sesuai ketentuan dan habis masa berlakunya.
“Kami meminta semua pengemudi, khususnya angkutan barang, untuk mematuhi aturan ini. Kerja sama dari semua pihak sangat penting demi kenyamanan dan keselamatan bersama. Kami ingin semua pengguna jalan dapat merasakan libur akhir tahun dengan aman dan nyaman,” pungkas Dadang.