Polres Purwakarta Bakal Tindak Tegas Truk Sumbu 3 yang Nekat Beroperasi Selama Nataru 2025

Sosialisasi mengenai jam operasional truk bersumbu 3 yang dilakukan Polres Purwakarta. (Foto: Dok Polres Purwakarta)
Sosialisasi mengenai jam operasional truk bersumbu 3 yang dilakukan Polres Purwakarta. (Foto: Dok Polres Purwakarta)

“Diharap para pengusaha jasa angkutan barang untuk dapat mematuhi demi kelancaran momen libur Nataru. Pembatasan ini bertujuan untuk meminimalkan potensi kemacetan dan kecelakaan,” ungkap Dadang.

Ia menambahkan, kendaraan yang melanggar aturan ini diberikan penegakan hukum berupa sangsi tilang dengan denda maksimal untuk memberikan efek jera.

Baca Juga:  Warga Purwakarta Sedih Dedi Mulyadi Tak Lagi Jadi Anggota DPR RI: Saya Selalu Bahagia Selamanya...

“Yang masih ngeyel melintas akan kita kandangkan di kantong-kantong parkir yang sudah kita sediakan dan di Mapolres Purwakarta,” tegas Dadang.

Baca Juga:  Kabel Listrik PLN Menjuntai, ‘Jerat’ Seorang Kades di Karawang

Selain menahan kendaraan, lanjut dia, pihaknya juga menyita surat-surat yang tidak sesuai ketentuan dan habis masa berlakunya.

“Kami meminta semua pengemudi, khususnya angkutan barang, untuk mematuhi aturan ini. Kerja sama dari semua pihak sangat penting demi kenyamanan dan keselamatan bersama. Kami ingin semua pengguna jalan dapat merasakan libur akhir tahun dengan aman dan nyaman,” pungkas Dadang.

Baca Juga:  Polisi Purwakarta Amankan DPO Polsek Jasinga Bogor yang Buron Hampir Setahun