Polres Purwakarta Bekuk Pelaku Curat Spesialis Kos-kosan

Polres Purwakarta Bekuk Pelaku Curat Spesialis Kos-kosan. (Foto: Dodi/JabarNews).

“Pelaku beraksi pada malam hari dengan cara membongkar gembok kamar kost korban yang kondisinya kosong karena ditinggal pemiliknya bekerja,” tutur Satrio.

Baca Juga:  Minimarket di Mande Cianjur Dibobol Maling, Duit Puluhan Juta Raib

Dari tangan pelaku, lanjut dia, petuga berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 buah handphone berbagai merek, dompet, sepatu dan barang lainnya.

Baca Juga:  Kemarau Panjang, Ratusan Warga Purwakarta Gelar Sholat Istisqa

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” ungkap Satrio. (Gin)

Baca Juga:  Layanan SIM Keliling Purwakarta Jumat 4 Agustus 2023 Ada Disini