Polres Purwakarta Belum Bisa Diterbitkan SIM C1, Ini Penjelasannya

Polres Purwakarta
Satpras SIM Polres Purwakarta. (Foto: Gin/JabarNews).

JABARNEWS | PURWAKARTA – Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin 250-500cc resmi diterbitkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Hal tersebut ditandi dengan melaunching langsung SIM C1 oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Baca Juga:  Polda Jabar Rumuskan SOP Pengamanan Pertandingan Sepakbola di Jabar

Meski begitu, penerbitan SIM C1 saat ini belum bisa dilakukan di seluruh Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Indonesia, salah satunya wilayah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Baca Juga:  Polisi di Purwakarta Intensifkan Patroli ke Kantor KPU dan Bawaslu, Ada Apa?

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kasat Lantas, AKP Dadang Supriadi mengatakan, penerbitan SIM C1 di Kabupaten Purwakarta belum bisa dilakukan.

Baca Juga:  Jalan Rusak di Jalur Nanggewer Terus Meluas Akibat Guyuran Hujan

“Untuk saat ini di wilayah Jawa Barat termasuk Kabupaten Purwakarta belum bisa,” Ungkap pria yang akrab disapa Dadang itu, Pada Kamis, 30 Mei 2024.