Polres Purwakarta Belum Bisa Diterbitkan SIM C1, Ini Penjelasannya

Polres Purwakarta
Satpras SIM Polres Purwakarta. (Foto: Gin/JabarNews).

JABARNEWS | PURWAKARTA – Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin 250-500cc resmi diterbitkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Hal tersebut ditandi dengan melaunching langsung SIM C1 oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Baca Juga:  Angka Pengangguran di Purwakarta Masih Tinggi, Ini Program yang Disiapkan Disnakertrans

Meski begitu, penerbitan SIM C1 saat ini belum bisa dilakukan di seluruh Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Indonesia, salah satunya wilayah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Baca Juga:  Bupati Anne Ratna Mustika Terima Penghargaan dari PWRI Jabar

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kasat Lantas, AKP Dadang Supriadi mengatakan, penerbitan SIM C1 di Kabupaten Purwakarta belum bisa dilakukan.

Baca Juga:  Mobil Elf Masuk Jurang di Tegalbuleud Sukabumi, Penumpang Tak Ada, Sopir Hilang

“Untuk saat ini di wilayah Jawa Barat termasuk Kabupaten Purwakarta belum bisa,” Ungkap pria yang akrab disapa Dadang itu, Pada Kamis, 30 Mei 2024.