Kasat menjelaskan, pihaknya masih menunggu petunjuk lebih lanjut terkait penerbitan SIM C1 di Satpas Satlantas Polres Purwakarta.
Sebab, kata Dadang, pihaknya juga masih harus menyiapkan sarana prasarana terkait ujian dan kelengkapan kepengurusan SIM C1 tersebut.
“Kami masih menunggu arahan dari Korlantas Polri dan Dirlantas Polda Jawa Barat, untuk saat ini masih melayani proses sim C biasa. Kami sedang mempersiapkan sarana prasarana dulu untuk saat ini,” jelas pria yang terkenal murah senyum itu.
Sekedar informasi, untuk membuat SIM C1 ini, berdasarkan aturan yang berlaku, harus terlebih dahulu memiliki SIM C dan telah digunakan minimal 12 bulan.
Perbedaan antara SIM C dengan SIM C1 yakni dari segi kapasitas mesin, di mana SIM C sama dengan 0-240 cc, sementara SIM C1 250-500 cc.