Polres Purwakarta Belum Bisa Diterbitkan SIM C1, Ini Penjelasannya

Polres Purwakarta
Satpras SIM Polres Purwakarta. (Foto: Gin/JabarNews).

Kasat menjelaskan, pihaknya masih menunggu petunjuk lebih lanjut terkait penerbitan SIM C1 di Satpas Satlantas Polres Purwakarta.

Sebab, kata Dadang, pihaknya juga masih harus menyiapkan sarana prasarana terkait ujian dan kelengkapan kepengurusan SIM C1 tersebut.

Baca Juga:  Walah! Bawaslu Purwakarta Temukan Banyak Orang yang Sudah Meninggal Miliki Hak Pilih

“Kami masih menunggu arahan dari Korlantas Polri dan Dirlantas Polda Jawa Barat, untuk saat ini masih melayani proses sim C biasa. Kami sedang mempersiapkan sarana prasarana dulu untuk saat ini,” jelas pria yang terkenal murah senyum itu.

Baca Juga:  Tragis, Lima Anak Di Bogor Tewas Tenggelam Di Kubangan Bekas Galian

Sekedar informasi, untuk membuat SIM C1 ini, berdasarkan aturan yang berlaku, harus terlebih dahulu memiliki SIM C dan telah digunakan minimal 12 bulan.

Baca Juga:  Kebakaran Rumah di Cianjur Tewaskan Seorang Nenek

Perbedaan antara SIM C dengan SIM C1 yakni dari segi kapasitas mesin, di mana SIM C sama dengan 0-240 cc, sementara SIM C1 250-500 cc.