Polres Purwakarta Dalami Kejiwaan Tersangka Kasus Anak Bunuh Ibu Kandung

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain. (Foto: Gin/JabarNews).

JANARNEWS | PURWAKARTA – Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta masih mendalami kejiwaan pelaku anak yang membutuh ibu kandungnya sendiri, di Kampung Ngenol, Desa Gununghejo, Kecamatan Darangdan, Kabupten Purwakarta, pada Selasa, 20 September 2022 kemarin.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan pihaknya saat ini masih mendalami kejiwaan tersangka berinisial TS (26) dengan bakal menghadiri dokter sebagai saksi ahli dalam perkara ini.

Baca Juga:  Berikut Aturan Berlibur Ke Kecamatan Bojong Purwakarta, Masyarkat Harus Taati Ini

“Dalam proses penyidikan kasus anak bunuh ibu kandung ini kita bakal hadirkan dokter sebagai saksi ahli. Bila perlu kita siapkan dua dokter sebagai pembanding,” ucap pria yang akrab disapa Edwar itu, pada Sabtu (24/9/2022).

Baca Juga:  Gugatan Cerai Bupati Purwakarta Dikabulkan, Hakim: Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi Sudah Tidak Harmonis

Hal tersebut dilakukan, kata dia, berdasarkan keterangan sementara dari para tetangga dan orang terdekatnya, memang betul pelaku memiliki riwayat pernah berobat.

Baca Juga:  Penghargaan bank bjb: The Best Indonesia Finance for Bank-Public 2024

“Pelaku memiliki riwayat pernah berobat, untuk itu kita bakal hadirkan dokter sebagi saksi ahli apakah betul tersangka ini memiliki riwayat penyakit kejiwaan atau tidak,” jelas Edwar.