Edwar menyebut, sebelumnya upaya pencegahan sudah dilakukan Polres Purwakarta melalui edukasi ke siswa sekolah, tempat keramaian, komunitas, hingga ke pemilik bengkel sepeda motor agar tak melayani pemasangan knalpot brong.
“Penertiban knalpot brong ini merupakan tindak lanjut aduan masyarakat yang merasa tidak nyaman dengan maraknya kendaraan yang menggunakan knalpot brong. Selain itu, penertiban ini dilakukan sesuai arahan Bapak Kapolda Jawa Barat,” ucap pria yang akrab disapa Edwar itu, pada Rabu, 24 Januari 2024.
Menurut Kapolres, kegiatan penertiban knalpot brong ini, juga serentak dilakukan jajaran polsek-polsek jajaran Polres Purwakarta.
“Harapan kami dengan penindakan knalpot brong ini dapat menciptakan suasana kondusif di masyarakat apalagi ini menjelang pemilu. Kita harapkan kesadaran masyarakat akan hal ini,” ucap Edwar.
Kapolres berharap, masyarakat selalu mematuhi peraturan lalu lintas, termasuk tidak mengganti knalpot standar dengan brong. Selain mengganggu pengguna jalan lain dan masyarakat di sekitar lokasi, knalpot brong juga melanggar pasal 285 ayat 1 undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan.